Tampilkan postingan dengan label Tugas1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas1. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 April 2015

Kasus Terkait Pelanggaran UU ITE



Kasus Arsyad Assegaf
Muhammad Arsyad Assegaf, seorang pegawai rumah makan di Ciracas, ditangkap oleh polisi pada 23 Oktober 2014 atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang ditujukan pada Joko Widodo pada Juli 2014 lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, pada selasa 28 oktober 2014 ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengunggah foto rekayasa yang berisi adegan seks antara dua orang dimana kepala pelaku diganti dengan kepala Jokowi dan Megawati.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal 29 UU N0 44 tahun 2008 tentang pornografi yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda RP12 miliar serta pasal 310 dan 311 tentang KUHP tentang penghinaan secara tertulis dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Arsyad Assegaf dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan capres Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat pada Juli 2014 atas informasi yang didapat dari pendukung Jokowi yang disampaikan ke politisi PDIP Eva Sundari dan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.
Pada 3 November 2014, Arsyad sudah mendapat penangguhan penahanan. Tapi masih dikenakan wajib lapor.

Berita diatas dikutip dari :

Berikut merupakan Bunyi Undang undang yang berkaitan dengan kasus diatas. dan telah disebutkan bahwa
Arsyad Assegaf dikenakan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

pasal 29 UU N0 44 tahun 2008 tentang pornografi :
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pasal 310 dan 311. Pencemaran nama baik.
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan  tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista  atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

dan pasal 27 ayat 3 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"


Minggu, 16 Maret 2014

ETIKA DALAM PENULISAN BLOG



Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat. Etika atau sopan santun diharuskan dimiliki oleh setiap individu makhluk sosial atau manusia. Bila pengetahuan etika tidak dimiliki oleh setiap insan maka, akan berpengaruh buruk pada moral nantinya. Etika bukan saja harus di pelajari pada kenyataan atau dunia nyata, melainkan pada dunia maya atau internet etika pun harus ada dan perlu diterapkan. Etika menulis di internet adalah suatu ke sopanan menulis yang meliputi ketentuan-ketentuan tertentu yang mengharuskan si penulis memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menulis di internet. Kita tidak bisa seenaknya saja dalam melakukan penulisan, jika kita masih mencari sumber tulisan kita melalui media internet. Tentunya kita wajib mencantumkan sumber dari mana kita dapatkan teori untuk tulisan yang kita buat. Untuk menghindari hal-hal yang di katakan plagiarisme dalam suatu hasil karya tulisan ataupun karya-karya yang lainnya.

Etika dalam menulis di dunia maya tergolong pada 3 bagian menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S , diantaranya adalah :

1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.

2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.

Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.

Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.

3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan ‘baik’ atau ‘buruk’.

Tata cara untuk menulis di dunia maya, meliputi banyak hal yang harus diperhitungkan agar etika dalam menulis yang dimaksud dapat terpenuhi. Adapun tata cara tersebut meliputi :

Pencantuman Sumber Tulisan

Sebagai penulis, kita sudah seharusnya menghargai hasil karya dari penulis lainya. Apabila kita menulis berdasarkan referensi yang didapat pada artikel penulis lain, maka sudah seharusnya kita mencantumkan sumber secara tranparan.
Pencantuman sumber tulisan ini juga berlaku pada social media berupa text maupun gambar baik di twitter, facebook, instagram, path dan lainnya.

Tidak Melanggar Hak Cipta

Hal terpenting yang harus diperhatikan dan digaris-bawahi adalah banyak blog yang melanggar Hak Cipta dimana banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik (eBook), software, film atau hasil karya lain yang sebenarnya memiliki atau terlindungi oleh Hak Cipta si pemilik.

Di akui bahwa memang ada banyak perdebatan mengenai Hak Cipta dalam dunia internet. Akan tetapi sebagai penulis, ada baiknya tidak melanggar Hak Cipta. Kalau pun kita ingin membagikan hal yang bermanfaat, cukup tuliskan bahwa file ini memiliki Hak Cipta yang disertai sumber file (kembali pada Pencantuman Sumber Tulisan).

Tidak Mengandung Unsur SARA

Permasalahan SARA memang sangat rentang dan dapat menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk. Apalagi jika hal SARA ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar.
Pemahaman orang-orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakang orang yang membacanya.

Keaneka-ragaman akan pemikiran tersebut akan dapat menyulut permasalahan SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
Karena itu, jika Anda ingin menulis hal yang mengandung SARA, ada baiknya ditambahkan dengan kata-kata “Menurut saya” yang dimana pembaca akan beranggapan bahwa hal ini adalah sebagai opini, bukan penuduhan ataupun pencemaran.

Tidak Berbau Pornografi

Jika ingin mendapatkan ranking tertinggi dan visitor terbanyak, artikel atau konten yang berbau pornografi adalah hal yang dapat mendongkrak visitor blog Anda. Karena itu, banyak konten blog yang berlomba-lomba mencari berita ataupun kejadian yang mengandung pornografi.

Ada suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog. Bahwa blog kita dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang benar bahwa penyedia layanan hosting blog seperti WordPress.com pun telah merilis aturan bahwa telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi kepada penulis yang melanggar, berupa akun blog di suspend secara sepihak.

Search engine khususnya Google dimana merupakan search engine terbesar di dunia, bahkan menyatakan bahwa mereka lebih menyukai artikel ataupun konten yang segar (fresh content) dibandingkan dengan konten yang di copy paste tanpa editing.


Referensi :



Rabu, 23 Oktober 2013

Tugas 1



Syifa Nurani R.
3KA18
17111001

1. Bahasa Indonesia Yang Baik dan Benar


Bahasa Yang Baik
            Penggunaan bahasa yang baik (sesuai aspek komunikatif) adalah sesuai dengan sasaran kepada siapa bahasa tersebut di sampaikan. Hal ini harus disesuaikan dengan unsur umur, agama, status sosial, lingkungan sosial, dan sudut pandang khalayak sasaran kita. Misalnya, dalam situasi santai dan akrab, seperti di warung kopi, di pasar, di tempat arisan, dan di lapangan sepak bola hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang santai dan akrab yang tidak terlalu terikat oleh patokan. Dalam situasi resmi dan formal, seperti dalam kuliah, dalam seminar, dalam sidang DPR, dan dalam pidato kenegaraan hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang resmi dan formal, yang selalu memperhatikan norma bahasa.

Ada lima laras bahasa yang dapat digunakan sesuai situasi. Berturut-turut sesuai derajat keformalannya, ragam tersebut dibagi sebagai berikut.
1.    Ragam beku (frozen); digunakan pada situasi hikmat dan sangat sedikit memungkinkan keleluasaan seperti pada kitab suci, putusan pengadilan, dan upacara pernikahan.
2.    Ragam resmi (formal); digunakan dalam komunikasi resmi seperti pada pidato, rapat resmi, dan jurnal ilmiah.
3.    Ragam konsultatif (consultative); digunakan dalam pembicaraan yang terpusat pada transaksi atau pertukaran informasi seperti dalam percakapan di sekolah dan di pasar.
4.    Ragam santai (casual); digunakan dalam suasana tidak resmi dan dapat digunakan oleh orang yang belum tentu saling kenal dengan akrab.
5.    Ragam akrab (intimate). digunakan di antara orang yang memiliki hubungan yang sangat akrab dan intim.


Bahasa yang Benar
            Bahasa yang benar berkaitan dengan aspek kaidah, yaitu peraturan bahasa (tata bahasa, pilihan kata, tanda baca, dan ejaan). Kaidah bahasa Indonesia itu meliputi kaidah ejaan, kaidah pembentukan kata, kaidah penyusunan kalimat, kaidah penyusunan paragraf, dan kaidah penataan penalaran. Jika kaidah ejaan digunakan dengan cermat, kaidah pembentukan kata ditaati dengan konsisten, pemakaian bahasa Indonesia dikatakan benar. Sebaliknya, jika kaidah-kaidah bahasa itu kurang ditaati, pemakaian bahasa tersebut dianggap tidak benar/tidak baku.
Ciri-ciri ragam bahasa baku adalah sebagai berikut.
1.    Penggunaan kaidah tata bahasa normatif. Misalnya dengan penerapan pola kalimat yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.
2.    Penggunaan kata-kata baku. Misalnya cantik sekali dan bukan cantik bangetuang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.
3.    Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam bahasa Indonesia adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). Bahasa baku harus mengikuti aturan ini.
4.    Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau bahasa daerah. Misalnya: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/.
5.    Penggunaan kalimat secara efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa bahasa Indonesia itu bertele-tele, bahasa baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai maksud aslinya.


Bahasa yang Baik dan Benar
Bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesusai dengan norma kemasyarakatan yang berlaku dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.

Contoh Bahasa Indonesia Baik dan Benar.
-          Contoh percakapan di sekolah:
Guru : “murid-murid apa yang kalian lakukan saat mengisi liburan sekolah?”.
Murid1:”Saya pergi bertamasya bersama keluarga ke Puncak Bogor”.
Murid2:”Saya membantu Ibu melayani pelanggan di toko milik Ayah”.
-          Contoh penggunaan dalam berpidato depan orang banyak.
Misalkan yang sering di gunakan adalah “Saudara-saudara sekalian yang saya hormati...” seharusnya adalah “saudara-saudara yang saya hormati...”.
-          Contoh dalam transaksi jual beli.
Misalkan “Bang baju tulisan Jakarta harganya berapa?” bukan “Bang baju Jakarta berapa duit?”
-          Contoh penggunaan dalam bahasa sehari-hari;
Banyak sekali kata-kata ataupun kalimat yang digunakan dalam bahasa sehari-hari mennggunakan bahasa yang tidak lagi sesuai dengan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar. Bahkan sudah lumrah digunakan setiap hari. Banyak sekali yang digunakan misalnya nggak seharusnya tidak, kalo seharusnya kalau, gue seharusnya saya, elu seharusnya kamu, nyokap seharusnya Ibu, bokap seharusnya ayah, banget seharusnya sekali, cabut sekolah seharusnya bolos sekolah, ngangkot seharusnya naik angkot, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Contoh Ragam Dialek adalah ‘Gue udah baca itu buku.’
Contoh Ragam Terpelajar adalah ‘Saya sudah membaca buku itu.’
Contoh Ragam Resmi adalah ‘Saya sudah membaca buku itu.’
Contoh Ragam Tak Resmi adalah ‘Saya sudah baca buku itu.’
Contoh ragam bahasa berdasarkan topik pembicaraan:
  • Ragam Hukum : Dia dihukum karena melakukan tindak pidana.
  • Ragam Bisnis : Setiap pembelian di atas nilai tertentu akan diberikan diskon.
  • Ragam Sastra : Cerita itu menggunakan unsur flashback.
  • Ragam Kedokteran : Anak itu menderita penyakit kuorsior.
  • Ragam Psokologis : Penderita autis perlu mendapatkan bimbingan yang intensif.




2. Fungsi Bahasa Sebagai Alat Komunikasi.

 

            Bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia , Bahasa juga merupakan alat ekspresi diri sekaligus pula merupakan alat untuk menunjukkan identitas diri. Melalui bahasa, kita dapat menunjukkan sudut pandang kita, pemahaman kita atas suatu hal, asal usul bangsa dan negara kita, pendidikan kita, bahkan sifat kita. Bahasa menjadi cermin diri kita, baik sebagai bangsa maupun sebagai diri sendiri. Agar komunikasi yang dilakukan berjalan lancar dengan baik, penerima dan pengirim bahasa harus harus menguasai bahasanya. Bahasa mengatur berbagai macam aktivitas kemasyarakatan,merencanakan dan mengarahkan masa depan kita. (Gorys Keraf, 1997 : 4).
            Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbiter, yang dipergunakan oleh sekelompok masyarakat untuk bekerjasama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan diri. Dilihat dari pengertian yang ada dalam kamus tersebut, dapat difahami bahwa bahasa juga dapat berfungsi sebagai lambang bunyi sebagai mana not yang ada pada nada, akan tetapi fungsi atau manfaat yang diberikan sangatlah berbeda antara keduanya. Bunyi yang dihasilkan oleh bahasa dipreoritaskan untuk menyampaikan suatu informasi serta lebih menitik beratkan pada kepadatan isinya bukan pada fungsi estetika yang dihasilkannya.

            Pada saat kita menggunakan bahasa untuk berkomunikasi, antara lain kita juga mempertimbangkan apakah bahasa yang kita gunakan laku untuk dijual. Sehingga kita sering mendengarkan istilah “ Bahasa Komunikatif”.
Misalnya : Kata Makro hanya dapat dipahami oleh golongan masyarakat tertentu.
                   Besar atau luas mudah dipahami oleh semua lapisan masyarakat

            Fungsi bahasa sebagai alat komunikasi atau bahasa komunikatif mempunyai makna bahasanya sangat mudah dipahami (dimengerti) sehingga pesan yang disampaikannya dapat diterimma dengan baik.

Kalimat yang baik dan omunikatif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. tidak menyimpang dari kaidah bahasa.
2. Logis atau dapat diterima nalar.
3. Jelas dan dapat menyampaikan maksud atau pesan dengan tepat

Berikut contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi:

-          Harap tenang sedang dilakukan Ujian Nasional.
-          Rumah makan sederaha 100M.
-          Tunjukan STNK tanpa alasan apapun!
-          Di Jual rumah Hub.021xxxxxx
-          Hadirilah seminar ekonomi, terbuka untuk umum!!
-          Kawasan tertib lalu lintas.

Contoh diatas merupakan beberapa alat komunikasi yang sering kita jumpai, sadar atau tidak dari kalimat-kalimat diatas masih banyak kalimat yang tidak menngunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.


Referensi :