Kasus Arsyad Assegaf
Muhammad Arsyad Assegaf, seorang
pegawai rumah makan di Ciracas, ditangkap oleh polisi pada 23 Oktober 2014 atas
kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang ditujukan pada Joko
Widodo pada Juli 2014 lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, pada
selasa 28 oktober 2014 ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti
mengunggah foto rekayasa yang berisi adegan seks antara dua orang dimana kepala
pelaku diganti dengan kepala Jokowi dan Megawati.
Pasal yang dikenakan kepada
tersangka, pasal 29 UU N0 44 tahun 2008 tentang pornografi yang ancaman
hukumannya 12 tahun penjara dan denda RP12 miliar serta pasal 310 dan 311
tentang KUHP tentang penghinaan secara tertulis dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Arsyad Assegaf dilaporkan oleh tim
kuasa hukum pasangan capres Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat pada Juli 2014 atas
informasi yang didapat dari pendukung Jokowi yang disampaikan ke politisi PDIP
Eva Sundari dan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.
Pada 3 November 2014, Arsyad sudah
mendapat penangguhan penahanan. Tapi masih dikenakan wajib lapor.
Berita diatas dikutip dari :
Berikut merupakan Bunyi Undang undang yang berkaitan dengan kasus diatas. dan telah disebutkan bahwa
Arsyad Assegaf dikenakan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Arsyad Assegaf dikenakan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
pasal 29 UU N0 44 tahun 2008
tentang pornografi :
Setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama
baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan
maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan
hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu
dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara
selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan
tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum
atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista
dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu
dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah
dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
dan pasal 27 ayat 3 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar