Kamis, 16 April 2015

Kasus Terkait Pelanggaran UU ITE



Kasus Arsyad Assegaf
Muhammad Arsyad Assegaf, seorang pegawai rumah makan di Ciracas, ditangkap oleh polisi pada 23 Oktober 2014 atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang ditujukan pada Joko Widodo pada Juli 2014 lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, pada selasa 28 oktober 2014 ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengunggah foto rekayasa yang berisi adegan seks antara dua orang dimana kepala pelaku diganti dengan kepala Jokowi dan Megawati.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal 29 UU N0 44 tahun 2008 tentang pornografi yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda RP12 miliar serta pasal 310 dan 311 tentang KUHP tentang penghinaan secara tertulis dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Arsyad Assegaf dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan capres Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat pada Juli 2014 atas informasi yang didapat dari pendukung Jokowi yang disampaikan ke politisi PDIP Eva Sundari dan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.
Pada 3 November 2014, Arsyad sudah mendapat penangguhan penahanan. Tapi masih dikenakan wajib lapor.

Berita diatas dikutip dari :

Berikut merupakan Bunyi Undang undang yang berkaitan dengan kasus diatas. dan telah disebutkan bahwa
Arsyad Assegaf dikenakan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

pasal 29 UU N0 44 tahun 2008 tentang pornografi :
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pasal 310 dan 311. Pencemaran nama baik.
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan  tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista  atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

dan pasal 27 ayat 3 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"


Tidak ada komentar:

Posting Komentar