Sabtu, 06 Juni 2015

Profesi Dalam TSI dan Kode Etik Formal



PROFESI DALAM TSI
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer

Pengertian Desain Grafis
Desain Grafis itu berasal dari dua kata yaitu Desain dan Grafis, kata Desain berarti proses atau perbuatan dengan mengatur segala sesuatu sebelum bertindak atau merancang. Sedangkan Grafis adalah titik atau garis yang berhubungan dengan cetak mencetak. Jadi dengan demikian Desain grafis ialah kombinasi kompleks antara kata-kata, gambar, angka, grafik, foto dan ilustrasi yang membutuhkan pemikiran khusus dari seorang individu yang bias menggabungkan elemen-elemen ini, sehingga mereka dapat menghasilkan sesuatu yang khusus atau sangat berguna dalam bidang gambar.

Bagaimana seorang Desainer Grafis bekerja?
Ketika seorang desainer grafis menerima brief dari klien, idealnya desainer tersebut bekerja mulai dari menganalisa produk, analisa target audience, merumuskan konsep komunikasi visual dan membuat sketsa solusi visual. Setelah idenya disetujui oleh klien baru dimulai proses visualisasi mulai dari pengambilan gambar (foto atau ilustrasi), artistik, layout, komputerisasi, hingga desain aplikasi ke berbagai media yang dibutuhkan.

Desain Graphics Yang Perlu Dipelajari
Desain Grafis merupakan bidang ilmu yang meliputi banyak aspek mulai dari seni, komunikasi, teknologi hingga sosial budaya. Dalam aspek seni rupa misalnya, kita harus mempelajari dasar-dasar seni rupa seperti komposisi, warna, layout, tipografi dan ilustrasi serta aplikasinya dengan teknologi seperti teknik reproduksi grafika, fotografi dan komputer, Karena desain grafis adalah seni rupa terapan, ketika terjun dalam dunia bisnis sebaiknya seorang desainer grafis juga mempelajari ilmu komunikasi, manajemen dan marketing.

Tugas Desainer Grafis
  1. Menyampaikan sebuah pesan ke audiens
  2. Menciptakan desain yang memaksakan atau menyenangkan, yang akan menyempurnakan pesan. Seperti komunikator yang lain, desainer grafis bekerja untuk membuat pesan yang jelas dan seperti setiap seniman yang lain, desainer grafis terkonsentrasi dengan estitika. Tujuan ini tercapai bergantung pada bagaimana baik desainer mengerti media desain dan masalah desain yang telah dibuat.
  3. Membahas mengenai elemen-elemen dasar dan prinsip-prinsip desain. Elemen-elemen ini meliputi garis, bentuk, volume, tekstur, warna, dan format.
  4. Menjadi pemecah masalah (problem solver) untuk kebutuhan komunikasi dalam bentuk visual.
  5. Menciptakan desain atau perencanaan fungsional estetis, namun juga yang informatif dan komunikatif dengan masyarakat yang dilengkapi pula dengan pemahaman mengenai psikologi massa dan teori-teori pemasaran, sehingga karya-karya desain grafis ini bisa merupakan alat promosi yang ampuh.
  6. Proses pembuatan, metoda merancang, produk yang dihasilkan (rancangan), atau pun disiplin ilmu yang digunakan (desain).

Prinsip-prinsip Desain Grafis
 Metaphor (Metafora)
Adalah aplikasi dari nama atau deskripsi istilah objek lain yang tidak dapat diartikan secara harafiah. Menghubungkan presentasI dan elemen-elemen visual dengan itemitem
yang berkaitan. Contoh: metafora tampilan desktop.

Clarity (Kejelasan)
Harus ada alasan yang kuat/masuk akal mengapa kita menggunakan setiap elemen yang berada dalam suatu interface yang kita buat. Penggunaan yang sedikit akan lebih baik.
White Space:
–  Berperan penting bagi mata.
–  Menyediakan simetris dan keseimbangan melalui penggunaannya.
–  Memperkuat dampak pesan.
–  Membiarkan mata beristirahat dari setiap kegiatan elemen.
– Digunakan untuk mengembangkan kesederhanaan, keanggunan, kemewahan, dan kemurnian.

Consistency (Ketetapan)
Konsistensi dalam tampilan, pewarnaan, gambar, ikon, typography, teks, dll. Harus ada konsistensi baik dalam layar maupun antar layar. Dan harus selalu ada metafora dimanapun juga. Setiap platform mungkin memiliki panduannya.

Tanggung jawab seorang design grafis.
  • Seorang designer grafis bertanggung jawab atas penyusunan huruf, ilustrasi, antarmuka pengguna, dan desain web. 
  • Mengambil posisi mengajar, walaupun khusus ini mungkin ditugaskan ke spesialis dalam berbagai pekerjaan desain grafis. 
  • Tanggung jawab inti dari pekerjaan perancang adalah menyajikan informasi dengan cara yang baik adalah dapat diakses dan mudah diingat. 
  • Desainer harus selalu menepati tenggat waktu (deadline). Desainer dapat dan akan dikenakan pertanggungjawaban atas biaya yang muncul akibat keterlambatan deadline.

Progam pengolah Grafik/Grafis
Aplikasi Pengolah Pixel/Gambar
Aplikasi Pengolah Film/Video
Aplikasi Pengolah Multimedia
Pengolah 3 DimensiProgamming For Design Graphics
Font

Kelompok Bidang Desain Grafis
  1. Advertising
  2. Software Design
  3. Web Design
  4. Movie Production
  5. Information Design
  6. Interactive Design
  7. Editorial Design
  8. Book Design
  9. Type Design
  10. Branding Company

 Kategori Desain Grafis
  1. Printing
  2. Web desain
  3. Film termasuk CD dan DVD
  4. Identifikasi (logo), EGD (Enviromental Graphics Design)
  5. Desain Produk

Materi Yang Dikuasai Desain Grafis
Nirmana
Nirmana adalah ilmu yang mempelajari tentang elemen-elemen desain grafis beserta prinsip-prinsip desain grafis

Typografi
Tipografi merupakan suatu ilmu dalam memilih dan menata huruf dengan pengaturan penyebarannya pada ruang-ruang yang tersedia, untuk menciptakan kesan tertentu, sehingga dapat menolong pembaca untuk mendapatkan kenyamanan membaca semaksimal mungkin.

Pewarnaan
Pewarnaan penting bagi pencitraan hasil karya desin grafis, karena dengan warna seseorangan akan memahami estetika dari gambar yang kita buat.

Software
Software adalah pendukung dari apa yang bisa Anda hasilkan, dilihat dari bidangnya software desain terbagi menjadi dua sofware pengolah grafis 2 dimensi dan pengolah grafis tiga dimensi.

Scetch
Lebih mudah dinamai dengan menggambar dengan tangan.

Kemampuan Umum
Kemampuan umum ini adalah kemampuan tambahan yang membantu dalam proses membuat sebuah karya grafis.

Kode etik seorang perancang grafis
Kode etik merupakan pernyataan formal dari nilai-nilai etis dan sosial dalam sebuah organisasi (komersial). Kode etik biasanya berisi prinsip umum mengenai keyakinan organisasi pada hal-hal seperti: kualitas, kepegawaian, lingkungan, dll. Selain itu juga mencakup masalah prosedur yang akan digunakan dalam situasi tertentu, misalnya: konflik kepentingan, dll. Efektivitas kode etik biasanya bergantung pada dukungan manajemen dengan pemberian sanksi maupun penghargaan.

      Bagi desainer komunikasi visual, kode etik bertujuan mencapai 'fair play', artinya, semua yang berhubungan dengan industri maupun profesi tersebut, seperti: klien, desainer, seta pihak-pihak lainnya memiliki hubungan yang seimbang dalam hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang disepakati/ berlaku. Kode etik disusun guna mencegah terjadinya praktek bisnis curang/ tidak adil serta kerugian-kerugian yang akan diakibatkannya. Selain itu, kode etik disusun guna memperjelas hal-hal penting dalam hubungan kerja antara klien, desainer maupun pihak ketiga lainnya, sehingga harapan masing-masing pihak, serta standar profesional dalam industri/ profesi ini dapat tercapai. Kode etik juga diharapkan dapat membantu memperjelas pengetahuan klien mengenai apa, mengapa, bagaimana DKV itu.

Kode Etik
Agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional serta berguna bagi bangsa dan negara maka setiap anggota asosiasi wajib :
Pasal 1
Bermartabat
Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, (mendapatkan pekerjaan,) rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan masyarakat maupun lingkungan.
Pasal 2
Jujur
Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 3
Ahli
Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.

Tata Laku Profesi
Untuk menjamin kewajiban mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut : 
Pasal 1
Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan Masyarakat.
Ketentuan 1.1.
Anggota Asosiasi akan senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.
Ketentuan 1.2.
Anggota Asosiasi tidak akan memberikan gambaran yang tidak benar terhadap kualifikasi dan pengalaman kerjanya kepada pemberi tugas dan masyarakat.
Ketentuan 1.3.
Anggota Asosiasi tidak boleh membayar ataupun menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan.
Ketentuan 1.4.
Anggota Asosiasi harus mendukung azas pemilihan menurut keahlian. Mereka tidak akan melamar pekerjaan atas dasar harga saja tanpa dukungan usulan teknik atau metodologi. Meskipun negosiasi imbalan jasa tertentu masih dibolehkan dan biasa diadakan khususnya bertalian dengan anggaran Pemberi Tugas, namun para anggota tidak akan menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.
Ketentuan 1.5.
Anggota Asosiasi hanya boleh mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai kebohongan. 
Ketentuan 1.6.
Cara-cara yang diperkenankan untuk melakukan promosi :
  • Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui pos kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi dengan siapa Anggota Asosiasi yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung, bila anggota mendirikan kantor atau apabila terjadi perubahan alamat atau bidang pelayanan. Hanya satu pemberitahuan boleh dikirimkan untuk setiap peristiwa dan isinya harus terbatas kepada nama Anggota Asosiasi atau firma yang bersangkutan, alamat kantor-kantornya, nama-nama dan kualifikasi keprofesian dan bidang pelayanannya.
  • Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers. Pemberitahuan-pemberitahuan harus dikenakan pembatasan-pembatasan yang sama seperti pemberitahuan-pemberitahuan melalui pos.
  • Mencantumkan nama Anggota Asosiasi, firma pada penerbitan pemberitahuan.
  • Menyiapkan dan meyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan. Menyiapkan dan membolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian. Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih dari pada uraian tentang keterlibatan langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.
Ketentuan 1.7.
Anggota Asosiasi hanya boleh menerima suatu penunjukkan sebagai pengganti Desainer Grafis lain setelah terlebih dahulu memperoleh kepastian bahwa penunjukkan Desainer Grafis lain telah diakhiri secara wajar menurut hukum, secara tertulis dan semua imbalan jasa serta pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada Ahli, Desainer atau Konsultan lain telah dibayar atau tindakan-tindakan ke arah itu telah diambil atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara tepat dan menurut hukum.
Ketentuan 1.8.
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan atau usaha Anggota Asosiasi lain ataupun Profesi lainnya. Setiap kritik atas pekerjaan orang lain hanya dilakukan di dalam forum yang disediakan oleh Asosiasi atau Lembaga Keprofesian lainnya atau untuk keperluan akademik.
Ketentuan 1.9
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya, mengerjakan pekerjaan sekalipun atas permintaan Pemberi Pekerjaan, yang bisa dikategorikan sebagai kebohongan yang bisa menyesatkan khalayak.
Ketentuan 1.10
Anggota Asosiasi tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya, mengerjakan pekerjaan sekalipun atas permintaan Pemberi Pekerjaan, yang berakibat pada kerusakan lingkungan.
Pasal 2
Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.
Ketentuan 2.1.
Anggota Asosiasi harus selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran, sebatas kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.
Ketentuan 2.2.
Anggota Asosiasi harus memberitahukan Pemberi Tugas tentang kemungkinan akibat-akibatnya bila mereka sebelumnya atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan atau kesejahteraan umum.
Ketentuan 2.3.
Jika dalam penugasan Anggota Asosiasi mengetahui bahwa pekerjaannya di luar keahlian atau pengalamannya, maka ia harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas. Ia harus memberikan saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan Anggota atau Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan Pemberi Tugas.
Ketentuan 2.4.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima suatu penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan yang diketahui maupun yang diduga akan terjadi. Bila di dalam jalannya penugasan terjadi suatu situasi di mana Anggota Asosiasi yang bersangkutan, dapat menimbulkan pertentangan atau akan timbul pertentangan dengan kepentingan-kepentingan Pemberi Tugas, maka Anggota Asosiasi yang bersangkutan harus segera memberitahukannya kepada Pemberi Tugas dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota Asosiasi yang bersangkutan tidak akan mengambil bagian dalam setiap keputusan yang mengandung pertentangan kepentingan. Jika pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Ketentuan 2.5.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima imbalan jasa, dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lain, dari lebih dari satu pihak untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama kecuali bila masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.
Ketentuan 2.7.
Anggota Asosiasi tidak boleh membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau dalam proyek mengenai urusan pribadi, bisnis, proses-proses teknik atau apapun juga dari pemberi tugas, kecuali dengan izin tertulis yang jelas dari Pemberi Tugas, dengan ketentuan tidak dipindahkan secara digital. 
Ketentuan 2.8.
Anggota Asosiasi tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerja sama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang yang telah dipecat dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesian lainnya yang disebabkan pelanggaran Kode Etik Assosiasi atau ketentuan-ketentuan Tata Laku Profesi dari Assosiasi atau Lembaga Keprofesiannya.
Ketentuan 2.9.
Anggota Asosiasi yang diundang untuk bekerja sama dengan firma atau anggota lainnya, harus memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.
Pasal 3
Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.
Ketentuan 3.1.
Jika diminta, setiap Anggota Asosiasi harus mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan lain masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan masalah-masalah serupa, kecuali hal yang berkaitan dengan kerahasiaan yg dilindungi undang-undang.
Ketentuan 3.2.
Anggota Asosiasi harus memungut imbalan jasa tidak lebih rendah dari skala imbalan jasa yang telah ditetapkan oleh Asosiasi maupun Standar Profesi yang diterbitkan oleh Pemerintah dari waktu ke waktu, kecuali untuk proyek-proyek sosial dan amal ibadah.
Ketentuan 3.3.
Anggota Asosiasi boleh mengambil bagian dalam kompetisi-kompetisi keprofesian asal cara penyelenggaraan dan peraturan-peraturan kompetisi disetujui oleh Asosiasi. Persetujuan ini tidak akan diberikan jika Asosiasi berpendapat bahwa sesuatu kompetisi merupakan upaya terselubung untuk memperoleh pekerjaan dengan imbalan jasa yang terlalu rendah.
Ketentuan 3.4.
Anggota Asosiasi tidak boleh menerima sesuatu penugasan dengan imbalan jasa atau biaya beban personil yang tidak ditentukan lebih dahulu atau dimana pembayaran- pembayaran dipersyaratkan kepada berhasilnya proyek atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak lain

Referensi :

Kamis, 16 April 2015

Kasus Terkait Pelanggaran UU ITE



Kasus Arsyad Assegaf
Muhammad Arsyad Assegaf, seorang pegawai rumah makan di Ciracas, ditangkap oleh polisi pada 23 Oktober 2014 atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang ditujukan pada Joko Widodo pada Juli 2014 lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, pada selasa 28 oktober 2014 ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengunggah foto rekayasa yang berisi adegan seks antara dua orang dimana kepala pelaku diganti dengan kepala Jokowi dan Megawati.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal 29 UU N0 44 tahun 2008 tentang pornografi yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda RP12 miliar serta pasal 310 dan 311 tentang KUHP tentang penghinaan secara tertulis dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Arsyad Assegaf dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan capres Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat pada Juli 2014 atas informasi yang didapat dari pendukung Jokowi yang disampaikan ke politisi PDIP Eva Sundari dan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.
Pada 3 November 2014, Arsyad sudah mendapat penangguhan penahanan. Tapi masih dikenakan wajib lapor.

Berita diatas dikutip dari :

Berikut merupakan Bunyi Undang undang yang berkaitan dengan kasus diatas. dan telah disebutkan bahwa
Arsyad Assegaf dikenakan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

pasal 29 UU N0 44 tahun 2008 tentang pornografi :
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pasal 310 dan 311. Pencemaran nama baik.
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan  tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
(3) Tidak termasuk menista  atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

Pasal 311 ayat (1)
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

dan pasal 27 ayat 3 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"